Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandarlampungBerita

LSM Pematank Soroti Dugaan Mark Up Hampir 1 Milyar di Dinas KPTPH

8
×

LSM Pematank Soroti Dugaan Mark Up Hampir 1 Milyar di Dinas KPTPH

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist.
Example 468x60

BANDARLAMPUNG – Lembaga swadaya masyarakat menyebut perealisasian
anggaran belanja perjalanan dinas yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2023 ini, dengan istilah dugaan mark up atau penggelembungan
anggaran.

Sebab, APBD Lampung sebesar Hampir 1 Milyar lebih digunakan hanya untuk program perjalanan dinas. Padahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Example 300x600

Diketahui bahwa, SBM digunaka sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran. Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku.

Nah, persolan ini pula yang ditemui LSM Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, beberapa waktu lalu. Suadi Romli, SH selaku Ketua Pematank Lampung menyebut, DKPTPH Provinsi Lampung telah mengingkari amanat Permenkeu tersebut.

“Dari hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan
swakelola di DKPTPH Provinsi Lampung yang terindikasi mark up,” kata
Romli, Selasa (6/2/2024).

Dia mencontohkan, dari sebanyak 27 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh
DKPTPH Lampung, salah satunya adalah belanja perjalanan dinas. Pematank
memperoleh data, per Maret hingga Desember 2023 instansi ini menghabiskan
anggaran sebesar Rp993.011.248.

“Rinciannya, untuk biaya transportasi darat sebanyak 41 kali perjanalan antara
Bandarlampung – Mesuji, dialokasikan sebesar Rp 635.299.248. Dalam
perjalanan dinas ini, ditemukan adanya penggelembungan anggaran hingga
melebihi standar biaya masukan,” kata Romli.

Jika mengacu kepada penerapan SBM Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.02/2022,
Romli menjelaskan, biaya transportasi tersebut tidak sampai sebesar itu.

“Sesuai SBM Tahun 2023, satuan biaya transportasi darat dari Bandarlampung
menuju Kabupaten Mesuji, ditetapkan sebesar Rp276.000 per orang untuk
sekali perjalanan, sehingga didapatkan biaya transportasi paling tinggi
Rp94.944.000 dengan asumsi, seluruh pegawai DKPTPH Lampung (344
orang) mengikuti perjalanan dinas,” jelas dia.

Mendasari rasionalitas hitung-hitungan tersebut, Romli berpendapat, telah
terjadi pemborosan anggaran. “Ini benar-benar tidak masuk akal sehat, dan
sangat menyakiti hati rakyat,” ungkapnya.

Romli berpendapat, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melaporkan
permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. “Sebagai lembaganya Anti
Korupsi, kami memiliki tanggung jawab moral. Secepatnya akan kami
laporkan kasus ini ke KPK,” tandas dia.

Hingga Selasa (6/2/2024) siang, belum diperoleh konfirmasi langsung dari
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
(DKPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, MM tentang dugaan
penggelembungan anggaran tersebut. Beberapa pejabat lain di instansi itu,
pun tidak bersedia diwawancaerai. (*/tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *