Benakat Minyak
|
|||||
---|---|---|---|---|---|
Negara |
![]() |
||||
Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
Kabupaten | Penukal Abab Lematang Ilir | ||||
Kecamatan | Talang Ubi | ||||
Kode pos |
31214
|
||||
Kode Kemendagri |
16.12.01.2014
![]() |
||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Benakat Minyak adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Talang Ubi , Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir , Provinsi Sumatera Selatan , Indonesia . Desa ini dibentuk pada tahun 2000 dari pemekaran Desa Sungai Baung. Sampai awal tahun 2011 , Desa Benakat Minyak belum teraliri listrik.
Desa Benakat Minyak, Desa Semangus dan Desa Sungai Baung mulai dari pembentukannya sebagai desa hingga di awal tahun 2013 ini, belumlah memiliki batas-batas wilayah desa dengan tanah kehutanan yang izin penggunaan lahan-nya diberikan kepada PT Musi Hutan Persada. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan para petani dalam melakukan usaha pertaniannya karena selalu diancam dengan tanah kehutanan dan kemungkinan penggusuran-penggusuran.