Ukuran asli
(562 × 720 piksel, ukuran berkas: 180 KB, tipe MIME:
image/jpeg
)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari
halaman deskripsinya
ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
Deskripsi
Angelina Sondakh, POLRI TV.jpg
Bahasa Indonesia:
POLRI TV - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang kerap dikenal Angelina Sondakh, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, kamis 3 maret 2022, setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
English:
POLRI TV - Angelina Patricia Pinkan Sondakh or who is often known as Angelina Sondakh, was finally able to breathe free air from Pondok Bambu Prison, East Jakarta, Thursday 3 March 2022, after serving a 10-year sentence in a corruption case.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by National Police of Republic of Indonesia from https://tvradio.polri.go.id/program/detail/10866/angelina-sondah-bebas-setelah-10-tahun-menjalani-masa-tahanan with UploadWizard