Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan [ 1 ] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Transportasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN |
Rp31,45 triliun (2025)
[
2
]
Rp13,73 triliun (Efisiensi) Rp17,72 triliun (APBN 2025) [ 3 ] |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat |
Jalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta , Indonesia |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web |
kemenhub
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta , Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kemenhub
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI ) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi . Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi . [ 4 ]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi: [ 1 ]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub No. 4 Tahun 2025 terdiri atas: [ 1 ]
Pimpinan
Sekretariat
-
Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
- Biro Umum
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Inspektorat
-
Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
-
Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas Jalan
- Direktorat Angkutan Jalan
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
-
Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Direktorat Kepelabuhanan
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Direktorat Kenavigasian
- Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
-
Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Angkutan Udara
- Direktorat Bandar Udara
- Direktorat Keamanan Penerbangan
- Direktorat Navigasi Penerbangan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
-
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian
- Direktorat Sarana Perkeretaapian
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
-
Direktorat Jenderal
Integrasi Transportasi dan Multimoda
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Multimoda
Badan
-
Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
- Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
- Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
- Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Logistik
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur | Perpres 40/2015 | Perpres 23/2022 | Perpres 173/2024 [ 5 ] |
---|---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
||
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
||
Unsur pengawas |
|
||
Unsur pendukung (Badan) |
|
||
Staf ahli |
|
|
|
Lihat pula
- Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
Pranala luar
Referensi
- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ^ "Serah Terima Jabatan Menteri Perhubungan, Konektivitas Transportasi Akan Diutamakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia" . www.dephub.go.id . Diakses tanggal 2024-10-22 .
- ^ "Perpres No. 173 Tahun 2024" . Database Peraturan | JDIH BPK . Diakses tanggal 2025-01-11 .