Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
|
---|---|
![]() |
|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 31 Desember 2024 |
Nomenklatur pengganti | |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS |
Sekretaris Direktorat Jenderal | dr. Andi Saguni, MA |
Direktur Pelayanan Kesehatan Primer | dr. Obrin Parulian, M.Kes. |
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan | drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes. |
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan | dr. Aswan Usman, M.Kes. |
Direktur Mutu dan Pelayanan Kesehatan | dr. Yanti Herman, MH.Kes. |
Kantor pusat | |
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
yankes
|
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (disingkat Ditjen Yankes ) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ 1 ]
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: [ 1 ]
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Rumah sakit
![]() |
Artikel ini
tidak lengkap
. Silakan bantu memperbaiki artikel ini, atau diskusikan hal ini di
.
|
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengoperasikan sejumlah rumah sakit umum (dikenal sebagai Rumah Sakit Umum Pusat , disingkat RSUP ) dan khusus yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI. [ 2 ]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF) . Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28 . Diakses tanggal 2018-04-30 .
- ^ "RS Online" . SIRS Kementerian Kesehatan RI . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-18 . Diakses tanggal 16 April 2022 .