Dalam Islam, rampasan perang, juga dikenal sebagai ghanîmah ( bahasa Arab : غَنيمَة , translit. ġanīma ), merujuk pada harta atau properti yang diperoleh oleh Muslim melalui jihad (perang) melawan non-Muslim , termasuk tanah, kekayaan, dan barang-barang materi seperti ternak, serta tawanan. [ 1 ]
Etimologi
Istilah ghanimah berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang mengandung makna keuntungan atau perolehan, dan mencakup berbagai bentuk kekayaan, termasuk barang materi, tanah, dan sumber daya lain yang diperoleh selama kampanye militer. [ 2 ] Konsep ghanimah berakar dari masyarakat Badui pra-Islam, di mana serangan ( ) merupakan praktik umum untuk memperoleh sumber daya. [ 2 ]
Yurisprudensi
Aturan pembagian rampasan perang telah ada sejak Pertempuran Badar . Al-Qur'an secara eksplisit membahas distribusi ghanimah dalam Surah Al-Anfal (Surah ke-8), di mana disebutkan bahwa seperlima dari rampasan (dikenal sebagai Khums ) menjadi hak Allah dan Muhammad , yang kemudian digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan didistribusikan kepada kelompok tertentu seperti kerabat Nabi, anak yatim, fakir miskin, dan musafir. [ 2 ] Sementara itu, empat per lima bagian lainnya dibagi di antara para (pejuang) yang berpartisipasi dalam pertempuran, dengan tambahan bagian diberikan kepada mereka yang bertempur dengan menunggang kuda. [ 3 ]
Sejarah
Yurisprudensi Islam awal (abad ke-7 M) sangat menekankan implikasi etis dari perang dan pengelolaan rampasan. Tradisi hukum Islam klasik mengkategorikan ghanimah sebagai bentuk harta yang dapat diperoleh secara sah dan didistribusikan di antara komunitas Muslim, dengan aturan tertentu untuk memastikan hak-hak non-kombatan tetap dihormati. [ 4 ]
Sebagai contoh, Khalifah awal Umar bin Khattab mengambil keputusan dalam distribusi ghanimah, dengan membiarkan rampasan tetap berada di antara penduduk setempat, meskipun mereka non-Muslim, selama mereka memenuhi syarat tertentu, seperti membayar jizyah (pajak yang dikenakan pada non-Muslim). [ 5 ]
Non-Muslim yang ditangkap dibagi sebagai budak di antara para pejuang Muslim, dengan perempuan yang diperbolehkan untuk dijadikan selir ; setiap pernikahan yang dimiliki oleh para budak tersebut dibatalkan. [ 6 ] Seorang imam berhak mengambil tawanan laki-laki untuk dirinya sendiri. Ia dapat membunuh mereka, membebaskan mereka dengan tebusan, atau menukarnya dengan tawanan Muslim. Menurut pendapat , mereka tidak boleh dibebaskan. [ 7 ]
Secara historis, ghanimah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara Islam. , atau rumah perbendaharaan, didirikan sebagai lembaga keuangan untuk mengelola dana yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk zakat (sedekah wajib), sadaqah (sedekah sukarela), dan *ghanimah*. Lembaga ini memainkan peran penting dalam distribusi ekonomi dalam komunitas Muslim, memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh dari peperangan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. [ 8 ]
Dalam diskusi kontemporer, interpretasi dan penerapan ghanimah menjadi bahan perdebatan, terutama dalam konteks konflik modern yang melibatkan wilayah mayoritas Muslim. [ butuh rujukan ]
Referensi
- ^ "Ghanimah" . Oxford Reference (dalam bahasa Inggris) . Diakses tanggal 2024-10-25 .
-
^
a
b
c
Arlis, Arlis; Zulfan, Zulfan; Azwar, Zainal; Taufiq, Arif (2023-06-01).
.
Al-Bayyinah
.
7
(1): 1–19.
doi
:
10.30863/al-bayyinah.v7i1.4086
. ISSN 2580-5088 .
- ^ al, Baiq Wardhani, et (2023-04-26). SELECTED CONTEMPORARY ISSUES ON LAW, SOCIAL, AND POLITICS (dalam bahasa Inggris). Airlangga University Press. hlm. 81. ISBN 978-602-473-951-5 .
- ^ Rehman, Javaid (Mei 2022). "Revisiting the Jihad Ideology in Islamic International Law and its Appropriation by Nonstate Actors" . Human Rights Quarterly (dalam bahasa Inggris). 44 (2): 417–440. doi : 10.1353/hrq.2022.0015 . ISSN 1085-794X .
-
^
Syahputra, Angga; Hartanti Dewi (29 Mei 2023).
.
Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance
.
6
(1): 125–133.
doi
:
10.25299/jtb.2023.vol6(1).11679
. ISSN 2621-7465 .
- ^ Karnavian, Muhammad Tito (5 September 2014). Explaining Islamist Insurgencies: The Case Of Al-jamaah Al-islamiyyah And The Radicalisation Of The Poso Conflict, 2000-2007 (dalam bahasa Inggris). World Scientific. hlm. 182. ISBN 978-1-78326-488-9 .
- ^ Schöller, Marco (1998). Exegetisches Denken und Prophetenbiographie: eine quellenkritische Analyse der Sīra-Überlieferung zu Muḥammads Konflikt mit den Juden . Diskurse der Arabistik. Wiesbaden: Harrassowitz. hlm. 363–462. ISBN 978-3-447-04105-8 .
-
^
Moosa, Riyad (14 Juli 2023). "An Overview of Islamic Accounting: The Murabaha Contract".
Journal of Risk and Financial Management
(dalam bahasa Inggris).
16
(7): 335.
doi
:
10.3390/jrfm16070335
. ISSN 1911-8074 .