
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian . Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati , pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. [ 1 ] , dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri .
Rujukan
- ^ The process of judicial hanging , Capital Punishment U.K.
Lihat pula