Bagian dari seri |
Islam |
---|
![]() |
Ikhtilaf dalam pemikiran hukum Islam merupakan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum yang bersifat furu'iyah [ 1 ] (hukum yang berkaitan dengan perkara yang bersifat cabang , bukan prinsip) . Kata ikhtilaf berakar dari kata dalam bahasa Arab “ khalafa , yakhlifu , khalfan ”, yang artinya berlawanan. [ 1 ] Kata ikhtilaf sering pula disebut bersama dengan kata "khilafiyah".
Ikhtilaf dalam furu'iyah fikih mulai tampak pada masa sahabat Nabi Muhammad dan semakin terlihat pada periode tabiin dan periode-periode setelahnya seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan persoalan-persoalan baru yang muncul. [ 1 ]
Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat. [ 2 ] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.
Dalil
Dalil yang menunjukkan tentang ikhtilaf ada dalam surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.
Macam-macam
Menurut , sesuai dengan penelitian para ulama terhadap sumber ikhtilaf, ikhtilaf terbagi pada tiga macam, yaitu:
- Ikhtilaf tercela: Ikhtilaf tercela ini didasarkan pada Alquran surah Al-Maaidah ayat 14.
- Ikhtilaf yang boleh: Ikhtilaf yang boleh dalam Islam berdasarkan pada surah Al-Hajj ayat 78.
- Ikhtilaf tanawwu: Ikhtilaf tanawwu ini semisal perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang masalah bacaan Alquran. [ 3 ]
Referensi
- ^ a b c Kholidah, Kholidah (2023-12-19). . Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi . 9 (2): 327–341. doi : 10.24952/yurisprudentia.v9i2.9450 . ISSN 2580-5134 .
- ^ Dewan Redaksi, Ensklopedia Islam (2001). ensklopedia Islam . Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 193. ISBN 979-8276-66-3 .
- ^ Salim, Bin Shalih (23-07-2018). "macam-macam Ihktilaf" .