
Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. [ 1 ] Menurut , definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan dalam (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” [ 2 ] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya. [ 2 ] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut. [ 2 ] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an , n, dan . [ 2 ] Adapun Al-Qur’an , maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. [ 2 ]
Referensi
- ^ "Cara Menghitung Warisan Sesuai Syariat Islam yang Benar" . Evermos . 2021-09-27 . Diakses tanggal 2021-09-27 .
- ^ a b c d e "Mengenal Ilmu Faraidh" . Asy-Syariah Online. . Diakses tanggal 2014-06-24 .