Integritas teritorial adalah salah satu prinsip di bawah hukum internasional , yang mengandung pengertian bahwa negara yang berdaulat memiliki hak untuk melindungi perbatasan dan teritorinya dari ancaman-ancaman potensial yang dapat ditimbulkan oleh negara lain. Berdasarkan prinsip ini, maka semua bentuk tindakan untuk mengubah teritori dan perbatasan merupakan tindakan agresi yang tidak dapat dibenarkan. [ 1 ] Prinsip ini merupakan salah satu bagian dalam hukum internasional, yang telah tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa . Menurut prinsip ini, teritori suatu negara berada di dalam kendalinya sendiri, dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain. [ 2 ]
Referensi
- ^ . Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2024-02-25.
- ^ "Territorial Integrity" . The Princeton Encyclopedia of Self-Determination (dalam bahasa Inggris) . Diakses tanggal 2024-04-27 .