Badan Operasi Bersama ( bahasa Inggris : Joint Operating Body ) adalah sebuah badan operasi yang berada dalam kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi . Pengoperasiannya dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua. Dalam Badan Operasi Bersama, 50% dari produksi merupakan milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sementara sisanya adalah bagian yang dapat dibagikan dan dibagikan dengan cara yang sama seperti kontrak bagi hasil .