Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif
Indonesia |
---|
![]() |
Penataan daerah |
Kapanewon dan Kemantren ( bahasa Jawa : ꦏꦥꦤꦺꦮꦺꦴꦤ꧀ꦭꦤ꧀ꦏꦼꦩꦤ꧀ꦠꦿꦺꦤ꧀ , translit. kapanéwon lan kemantrèn ) merupakan pembagian wilayah administratif secara khusus yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta , Indonesia .
Kapanewon setara dengan kecamatan dalam wilayah administratif kabupaten , yakni Kabupaten Gunungkidul , Kabupaten Sleman , Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo . Sedangkan, Kemantren juga setara dengan kecamatan dalam wilayah administratif kota , yaitu Kota Yogyakarta . Penamaan tersebut hanya berlaku khusus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapanewon dipimpin oleh Panewu , sedangkan Kemantrèn dipimpin oleh Mantri Pamong Praja .
Selain itu, untuk jabatan Sekretaris Kecamatan dalam wilayah administratif kabupaten disebut sebagai Panéwu Anom . Sedangkan, Sekretaris Kecamatan dalam wilayah adiministratif kota disebut sebagai Mantri Anom . [ 1 ] [ 2 ]
Penyebutan tersebut diberlakukan pada tahun 2020, [ 3 ] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019. [ 1 ] [ 2 ]
Lihat pula
- Daerah Istimewa Yogyakarta § Pembagian administratif
- Daftar kapanewon, kemantren, kalurahan, dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kalurahan
Referensi
- ^ a b Hadi, Usman (2019-12-02). "Camat Kota Yogya Kini Disebut Mantri, di Kabupaten Dipanggil Panéwu" . detiknews . Diakses tanggal 2021-06-11 .
- ^ a b Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (PDF) . Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ^ "Salinan arsip" . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03 . Diakses tanggal 2019-12-02 .