![]() |
Artikel ini
perlu dikembangkan dari
artikel terkait
di Wikipedia bahasa Inggris
.
(Januari 2024)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
|
Penyuntingan Artikel oleh pengguna
baru
atau
anonim
untuk saat ini
tidak diizinkan
.
Lihat kebijakan pelindungan dan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon , diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan , memohon untuk melepaskan pelindungan , masuk , atau buatlah sebuah akun . |
Pengacara , advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum . Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat ( advis ) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti Peradi Utama Perhimpunan Advokat Indonesia , Kongres Advokat Indonesia , , dll
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.
Definisi
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan . Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata . Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ( peradilan ) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum , baik di dalam maupun di luar pengadilan . [ 1 ] Di Indonesia , untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara .
Catatan kaki
- ^ UU RI No 18/2003, Pasal 1
Pranala luar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Diarsipkan 2014-08-04 di Wayback Machine .