Piagam Kerajaan Belanda (dalam bahasa Belanda: Statuut voor het Koninkrijk der Nederlanden ; dalam Papiamentu: Statuut pa e Reino di Hulanda ) mengutarakan hubungan politik antara tiga negara berbeda yang membentuk Kerajaan Belanda . Negara-negara tersebut adalah: Belanda di Eropa dan Antillen Belanda dan Aruba di kepulauan Karibia . Ini adalah dokumen terpenting Kerajaan Belanda. dan hukum-hukum dasar dari dua negara lain yang membentuk Kerajaan Belanda secara legal juga tunduk kepada piagam ini.
Negara-negara
Ketiga negara yang disebutkan dalam piagam ini adalah Belanda , Aruba , dan Antillen Belanda . Piagam ini menetapkan bahwa Belanda diatur menurut ketentuan dan Aruba dan Antillen Belanda diatur menurut hukum dasar masing-masing.