Takhta Suci / Negara Kota Vatikan
|
Keanggotaan
|
Pengamat permanen
|
Sejak
|
1964
(
1964
)
|
|
Bernardito Auza
|
Takhta Suci
bukanlah anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(tak mengajukan keanggotaan) namun meraih status
negara pengamat permanen
(seperti halnya negara non-anggota) pada 6 April 1964. Dalam kapasitas itu, ia memiliki hak untuk menghadiri seluruh sesi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
,
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
, dan
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk mengamati kerja mereka.
[
1
]
Selain itu, Tahta Suci telah mengadakan
misi-misi pengamat permanen di New York
dan
di Jenewa
dan dapat mempengaruhi keputusan dan rekomendasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa
.
Referensi
-
^
"Non-member States"
.
www.un.org
(dalam bahasa Inggris). United Nations
. Diakses tanggal
22 March
2017
.
|
Afrika
|
|
|
Amerika
|
|
Asia
|
|
Eropa
|
|
Oseania
|
|
Terdahulu
|
|
Multilateral
|
|
Topik terkait
|
|