Sesuai dengan pasal 6 (A) Ketentuan tentang Gelar Keagamaan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2015, penerima gelar tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
[
2
]
Telah dianugerahi gelar Tipiṭakadhara karena hafalannya terhadap
Tripitaka Pali
Telah dianugerahi gelar Tipiṭakakovida karena mampu menangani masalah-masalah sulit berdasarkan Tripitaka Pali
Lima tahun telah berlalu sejak gelar Tipiṭakadhara Tipiṭakakovida dianugerahkan
Diberkahi dengan
sila
yang baik, adil, dan bijaksana
Penerima
Sampai tahun 2023, ada 14
yang telah dianugerahi gelar tersebut.
[
3
]