Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

8
×

Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Rafael Alun Trisambodo Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) dilansir dari detik com.

Example 300x600

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *