![]()
27 November 2024
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar |
190.546 (
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Resmi |
100%
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
![]()
Peta Provinsi
Nusa Tenggara Barat
yang menyoroti
Kabupaten Dompu
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan umum Bupati Dompu 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Dompu masa bakti 2025 sampai 2030. [ 1 ]
Pemilihan Bupati Dompu tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Kader Jaelani dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Dompu 2024 .
Syarat Ambang Batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Dompu terdapat 10 partai politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Dompu . Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Dompu , 6 kursi dari 30 kursi. Apabila aturan ini tetap berlaku, maka hanya Partai NasDem yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya, sebab Partai NasDem menduduki 7 kursi di DPRD Kabupaten Dompu periode 2024—2029.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. [ 2 ] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Dompu adalah 190.546 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. [ 3 ] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024 , ada 2 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (19,72%) dan Partai Gerindra (15,12%).
Perolehan Suara dan Kursi DPRD Kabupaten Dompu
Nomor urut | Partai politik | Perolehan suara | Perolehan kursi | Perubahan kursi ( 2024 ) | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PKB | 14.699 | 9,31% |
3 / 30
|
10% |
![]() |
|
2 | Gerindra | 23.867 | 15,12% |
5 / 30
|
16,67% |
![]() |
|
3 | PDI-P | 1.375 | 0,87% |
0 / 30
|
0% |
![]() |
|
4 | Golkar | 13.446 | 8,52% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
5 | NasDem | 31.137 | 19,72% |
7 / 30
|
23,33% |
![]() |
|
6 | Buruh | 0 | 0% |
0 / 30
|
0% | (baru) | |
7 | Gelora | 625 | 0,40% |
0 / 30
|
0% | (baru) | |
8 | PKS | 15.303 | 9,69% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
9 | PKN | 684 | 0,43% |
0 / 30
|
0% | (baru) | |
10 | Hanura | 9.136 | 5,79% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
11 | Garuda | 291 | 0,18% |
0 / 30
|
0% | ||
12 | PAN | 12.324 | 7,81% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
13 | PBB | 10.001 | 6,34% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
14 | Demokrat | 14.721 | 9,32% |
3 / 30
|
10% |
![]() |
|
15 | PSI | 285 | 0,18% |
0 / 30
|
0% | ||
16 | Perindo | 270 | 0,17% |
0 / 30
|
0% | ||
17 | PPP | 9.520 | 6,03% |
2 / 30
|
6,67% |
![]() |
|
24 | Ummat | 183 | 0,12% |
0 / 30
|
0% | (baru) | |
Jumlah | 157.867 | 100% | 30 | 100% |
Calon

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya
![]() |
|
---|---|
Bambang Firdaus | Syirajuddin |
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
![]() |
![]() |
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu |
Anggota DPRD Provinsi NTB
(2019–2024) |
Partai Pengusung dan Pendukung | |
Gerindra | |
Suara sah pemilu legislatif | |
34.297 / 157.867 (22%)
|
|
Kursi DPRD Kabupaten Dompu | |
7 / 30 (23%)
|
|
Visi | |
Mewujudkan Kabupaten Dompu yang maju, sejahtera, religius, berkeadilan dan berbudaya di tahun 2030 | |
Misi | |
|
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
![]() |
|
---|---|
Kader Jaelani | Syahrul Parsan |
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
![]() |
![]() |
Bupati Dompu
(2021–2025) |
Wakil Bupati Dompu
(2021–2025) |
Partai Pengusung dan Pendukung | |
NasDem PKS PKB PBB Demokrat PAN Hanura Golkar PDI-P Garuda PKN dan Partai Prima | |
Suara sah pemilu legislatif | |
120.767 / 157.867 (76%)
|
|
Kursi DPRD Kabupaten Dompu | |
23 / 30 (77%)
|
|
Visi | |
Mewujudkan masyarakat Dompu yang mandiri, sejahtera, unggul dan religius (Dompu MASHUR) | |
Misi | |
|
Penghitungan dan Hasil
Hasil Resmi
Calon | Pasangan | Suara | % | |
---|---|---|---|---|
Bambang Firdaus | Syirajuddin | 86.157 | 53.01 | |
Kader Jaelani | Syahrul Parsan | 76.363 | 46.99 | |
Jumlah | 162.520 | 100.00 | ||
Suara sah | 162.520 | 98.80 | ||
Suara tidak sah/kosong | 1.972 | 1.20 | ||
Jumlah suara | 164.492 | 100.00 | ||
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 190.546 | 86.33 | ||
Sumber: KPUD Kabupaten Dompu |
Hasil per Kecamatan
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 per Kecamatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024
Pasangan calon nomor urut 1 ( Bambang Firdaus - Syirajuddin ) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2025.
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November . CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD" . detiknews . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-08-21 . Diakses tanggal 26 Januari 2025 .
- ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya" . Sindo News . Diakses tanggal 26 Januari 2025 .